BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUM DESA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa bertujuan:
-
melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
-
melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
-
memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
-
pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
-
mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
BUM Desa mempunyai fungsi:
-
konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
-
produksi barang dan/atau jasa;
-
penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;
-
inkubasi usaha masyarakat Desa;
-
stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;
-
pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;
-
peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
-
peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |