BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUM DESA
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BUM DESA

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Visi & Misi BUM DESA

Tugas Pokok & Fungsi BUM DESA

BUM Desa bertujuan:

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;

  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;

  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa;

  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan

  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

BUM Desa mempunyai fungsi:

  1. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;

  2. produksi barang dan/atau jasa;

  3. penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat Desa;

  4. inkubasi usaha masyarakat Desa;

  5. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat Desa;

  6. pelayanan kebutuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;

  7. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan

  8. peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa.

Kepengurusan BUM DESA

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir