TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA/KELURAHAN
Nama Lembaga | : | TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA/KELURAHAN |
---|---|---|
Singkatan | : | TP PKK |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
TP PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Struktur organisasi TP PKK terdiri atas:
-
ketua dijabat isteri/suami kepala Desa
-
wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Desa
-
sekretaris
-
bendahara
-
kelompok kerja I, kelompok kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.
Kelompok kerja TP PKK terdiri atas:
-
kelompok kerja I sebagai pengelola program penghayatan & pengamalan Pancasila, dan gotong royong.
-
kelompok kerja II sebagai pengelola program pendidikan & keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi.
-
kelompok kerja III sebagai pengelola program pangan, sandang, dan perumahan & tata laksana rumah tangga.
-
kelompok kerja IV sebagai pengelola program kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.
Tugas TP PKK meliputi:
-
menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
-
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
-
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
-
menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
-
melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
-
mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
-
berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
-
membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
-
melaksanakan tertib administrasi; dan
-
mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
TP PKK mempunyai fungsi:
-
penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
-
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PK
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |