TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA/KELURAHAN

Nama Lembaga: TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA DESA/KELURAHAN
Singkatan: TP PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil TP PKK

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK. 

TP PKK mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Struktur organisasi TP PKK  terdiri atas:

  1. ketua dijabat isteri/suami kepala Desa

  2. wakil ketua dijabat isteri/ suami sekretaris Desa

  3. sekretaris

  4. bendahara

  5. kelompok kerja  I, kelompok  kerja II, kelompok kerja III dan kelompok kerja IV.

Kelompok kerja TP PKK terdiri atas:

  1. kelompok kerja I sebagai pengelola program penghayatan & pengamalan Pancasila, dan gotong royong.

  2. kelompok kerja II sebagai pengelola program pendidikan & keterampilan, dan pengembangan kehidupan berkoperasi.

  3. kelompok kerja III sebagai pengelola program pangan, sandang, dan perumahan & tata laksana rumah tangga.

  4. kelompok kerja IV sebagai pengelola program kesehatan, kelestarian lingkungan hidup, dan perencanaan sehat.

Visi & Misi TP PKK

Tugas Pokok & Fungsi TP PKK

Tugas TP PKK meliputi:

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;

  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;

  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;

  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;

  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;

  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;

  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;

  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;

  9. melaksanakan tertib administrasi; dan

  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

TP PKK mempunyai fungsi:

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan

  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PK

Kepengurusan TP PKK

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir