Administrasi Pencatatan Sipil

Inovasi SIPEDULI merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dikembangkan guna meminimalisir pelayanan tatap muka dalam masa pademi covid-19. SIPEDULI adalah sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan via website di http://sipeduli.malangkab.go.id. Untuk pengurusan dokumen kependudukan melalui sipeduli warga harus melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu. Waktu pengambilan dokumen kependudukan akan diberitahukan melalui e-mail yang bersangkutan.

  • Pemohon
    • Mendapatkan balasan pengajuan melalui email yang telah didaftarkan.
    • Melakukan pengajuan dokumen kependudukan dengan mengklik menu pendaftaran dan memiliki jenis dokumen kependudukan yang ingin diurus;
    • Mengupload dokumen kk yang terakhir dimiliki;
    • Selanjutnya pemohon dapat login menggunakan akun yang telah dibuat;
    • Melakukan verifikasi email yang telah didaftarkan;
    •  Membuat akun pada website sipeduli.malangkab.go.id;
  • Petugas Operator Pelayanan:
    • Memeriksa Swafoto pemohon jika tidak sama dengan KTP-EL diminta pemohon yang mengurusnya sendiri;
    • Petugas mencetak Dokumen Permohonan.
    • Berkas Lengkap, diverifikasi dan diproses;
    • Berkas Tidak Lengkap, meminta pemohon untuk melengkapi;
    • Memeriksa kelengkapan persyaratan;
    • Memberikan resi pendaftaran;
    • Mencatat nomor pendaftaran;
  • KASI yang membidangi:
    • Mengkoreksi dan memverifikasi data pemohon;
    • Mengajukan untuk proses approval dokumen kependudukan kepada Kepala Dinas.
  • Kepala dinas: Melakukan approval dokumen kependudukan yang akan diterbitkan.
  • Petugas Pengambilan Online: Menyerahkan dokumen kependudukan yang telah jadi dan ditukar dengan dokumen pengajuan asli dari pemohon.